TINANDING-GROBOGAN (15 Mei 2024) - Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan korupsi pada tataran pemerintah desa. Jika dilihat potensi korupsi di desa sangat besar, dalam setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan bantuan keuangan hingga milyaran. Desa Tinanding berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 356//347/2023, tanggal 15 Mei 2023, ditunjuk sebagai salah satu Desa Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 bersama 18 desa lainnya. Sosialisasi awal dilakukan pada tanggal 21 Desember 2023 di aula Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Adapun implementasi kegiatan mulai dilaksanakan pada bulan Mei ini, dan Desa Tinanding mendapatkan jadwal pada tanggal 15 Mei 2024 untuk pembinaan , berdasarkan Surat dari Inpektorat Kabupaten Grobogan tanggal 8 Mei 2023 Nomor :700/8/INSPEKTORAT/2024. Hadir tim Pembina yang merupakan gabungan dari berbagai OPD yaitu dengan Ketua Tim Herman Kusdaryanto, S.IP., M.Si selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Grobogan, dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, anggota dari Dispermades Kab. Grobogan, Pak Nanda dari Diskominfo Kab. Grobogan dan juga narasumber dari desa yang sudah masuk Desa Anti Korupsi yaitu Desa Jatilor Kecamatan Godong yaitu DR. H. Suparwan, S.Pd. I, MM yang sehari- hari menjabat sebagai Sekretaris Desa Jatilor dan Pak Nasiri selaku Kadus Desa Jatilor.
“ Terima kasih kepada Tim Pendamping Perluasan Desa Anti Korupsi Kabupaten Grobogan, yang telah berkenan hadir di Desa Tinanding, ini merupakan anugrah bagi kami karena diberi kepercayaan untuk mengemban amanah ini, namun juga sekaligus memikul beban tanggung jawab yang cukup berat, namun dengan ridha Allah SWT dan bimbingan dari Tim, insyaa Allah bisa kami laksanakan. “ ujar Bang Hasan sapaan akrab Kepala Desa Tinanding, Nur Hasan S.Pd dalam sambutan penerimaan Tim di gedung pertemuan Desa Tinanding.
Dari Tim Pendamping menyampaikan untuk menjadi Desa Anti Korupsi ada 5 (lima) komponen yang harus dilaksanakan sebagai mana berikut :
- Penataan Tatalaksana
- Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
- Penguatan Pengawasan
- Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
- Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
- Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
- Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
- Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
- Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
- Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Kearifan lokal
- Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Dari hasil pendampingan tersebut ternyata masih banyak hal yang harus dicukupi agar Desa Tinanding dalam verifikasi Tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bisa lolos sebagai Desa Anti Korupsi, yang diperkirakan dilaksanakan pada bulan yang akan datang. Pemerintah Desa Tinanding bersama stake holder yang ada di Desa Tinanding harus ekstra bekerja keras untuk melengkapi komponen- komponen tersebut. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT, masyarakat sejahtera makmur lahir batin. Aamin..