You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tinanding
Desa Tinanding

Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan Dikantor Desa Tinanding Pada Hari Sabtu Minggu TUTUP... SEMUA PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN DAN KK DI KANTOR DESA TINANDING GRATIS... Ayoooo! MANFAATKAN LAYANAN REGISTRASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KANTOR DESA TINANDING... PERSIAPKAN : 1. HP DENGAN APLIKASI IKD 2. NIK E-KTP.. INFO HUBUNGI 0882 2027 9662...

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

JOKO RISTIONO, S.Psi 28 Desember 2023 Dibaca 43 Kali
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

SARANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Salam Transparansi

PEMERINTAH DESA TINANDING
Alamat : Jl. Semarang-Purwodadi Raya Km. 33 Desa Tinanding Kode Pos 58162
website : https://tinanding-grobogan.desa.id
e-mail: pemdestinanding21@gmail.com   

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tugas dan Kewenangan PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Tinanding diatur dalam Peraturan Kepala Desa Tinanding Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Tinanding.

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pemerintah Desa Tinanding beralamat di : Jl. Semarang-Purwodadi Raya Km. 33 Desa Tinanding Kode Pos 58162
website : http://tinanding-grobogan.desa.id
e-mail: pemdestinanding21@gmail.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image