TAHUKAH KAMU? INILAH TAHAPAN PEMILU 2024
- Dec 28, 2023
- Admin Tinanding
TINANDING NEWS - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
Sumber : https://tinanding-grobogan.desa.id