Layanan

PELAYANAN PUBLIK Mengacu pada Perpres No. 21 Th. 2023, waktu Pelayanan Masyarakat di Kantor Desa Tinanding yaitu dari Hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00 wib s/d Pukul 13.00 wib. Sementara Hari Jum'at mulai Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 wib. Perpres ter… selengkapnya