PELAYANAN PUBLIK

Mengacu pada Perpres No. 21 Th. 2023, waktu Pelayanan Masyarakat di Kantor Desa Tinanding yaitu dari Hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00 wib s/d Pukul 13.00 wib. Sementara Hari Jum'at mulai Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 wib.

Perpres tersebut bersifat kondisional menyesuaikan dengan keadaan dan Urgensi pada masing-masing wilayah dan atau diterbitkanya Perda / Perbup setempat.

 

Desa Tinanding membuka pintu Pelayanan Masyarakat seluas-luasnya mulai dari Offline atau langsung Face to Face sampai Pelayanan Online secara cepat dan tepat. Untuk Pelayanan Online masyarakat bisa langsung mengakses di

  • website resmi Pemdes Tinanding : tinanding-grobogan.desa.id
  • Facebook : Pemdes Tinanding
  • Instagram : @pemdestinanding
  • e-mail : pemdestinanding21@gmail.com
  • hotline / whatsapp : 0856 0130 7674